TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaandanfasilitasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kesehatan, sosial, tenagakerja, transmigrasi, agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda, olahraga dan pemberdayaan
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Perekonomiandan Pembangunan.

Untuk menyelengarakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi;
  • penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan danfasilitasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang agama;
  • penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pendidikan, pemuda, olahraga, seni, dan budaya;
  • pengawasan intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai
  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiridari :
    1. Sub Bagian Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat;
    2. Sub Bagian Keagamaan;
    3. Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Seni dan Budaya
  2. Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam nomer (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Tugas Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat :

  • Sub Bagian Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan kesejahteraan masyarakat, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
  • Sub Bagian Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang keagamaan sertatugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
  • Sub Bagian Pendidikan, PemudadanOlah Raga, Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan pendidikan masyarakat, pemuda dan olah raga, seni dan budaya Daerah serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan